RADARTUBAN - Komnas HAM menyoroti rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada warga Papua yang terlibat dalam kekerasan bersenjata.
Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, amnesti memang dapat menjadi solusi untuk konflik, namun perlu ada keterlibatan semua kalangan, seperti tokoh masyarakat adat, gereja, dan kelompok bersenjata dalam proses dialog.
“Pemerintah harus lebih transparan terkait kriteria dan mekanisme amnesti, serta sejauh mana dialog dengan berbagai kelompok di Papua telah dilakukan,” ujar Atnike, Sabtu (25/1).
Atnike mengingatkan bahwa meski amnesti bisa menjadi alat untuk menyelesaikan konflik, kebijakan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa solusi atas permasalahan sosial, politik, dan ekonomi yang lebih mendalam di Papua.
“Pemerintah perlu menjelaskan lebih rinci mengenai rencana amnesti, serta memberikan kepastian tentang siapa yang akan menerima dan bagaimana implementasinya,” tambahnya.
Atnike menegaskan, meskipun amnesti dapat menjadi bagian dari rekonsiliasi, kebijakan tersebut tidak akan efektif.
Terlebih jika tidak diikuti dengan langkah-langkah komprehensif lainnya, untuk memulihkan Papua dari dampak kekerasan dan pelanggaran HAM yang sudah berlangsung lama.
Sebelumnya, rencana pemberian amnesti untuk warga Papua sempat diungkapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dalam pernyataan baru-baru ini, pemerintah akan memberikan amnesti kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu.
Supratman menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk membantu rekonsiliasi dan mengurangi overkapasitas penjara, dengan beberapa kriteria di antaranya kasus-kasus ringan di Papua, penghinaan kepada kepala negara, dan narapidana yang mengalami penyakit berat.
“Kami akan meminta pertimbangan kepada DPR mengenai jumlah narapidana yang akan diusulkan untuk menerima amnesti,” kata Supratman.
Lebih lanjut, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menjelaskan perihal amnesti juga dipertimbangkan dengan alasan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi, terutama bagi narapidana terkait kasus politik, pelanggaran UU ITE, serta mereka yang mengalami gangguan kesehatan.
“Keputusan pemberian amnesti ini sangat berkaitan dengan perhatian pada HAM dan semangat rekonsiliasi, yang harus menjadi dasar setiap kebijakan yang diambil,” ujarnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama