Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

151 Orang Jadi Korban Tipu Akibat Iming-Iming Umrah dan Haji Harga Murah, Kerugian Capai Milyaran Rupiah

Alifah Nurlias Tanti • Kamis, 30 Januari 2025 | 02:05 WIB
jemaah saat melakukan tawaf
jemaah saat melakukan tawaf

RADARTUBAN- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan yang melibatkan biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS).

Selain mencatat jumlah korban, polisi juga sedang menelusuri aliran dana serta aset yang dimiliki oleh tersangka Indri Dapsari.

"Kami sedang mendata semua korban dan fokus untuk menelusuri asetnya terlebih dahulu. Nanti kita akan sita semua hasil kejahatan yang kami temukan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi 

Endriadi menegaskan bahwa saat ini fokus utamanya adalah mencari para korban. Pasalnya, dari posko pengaduan yang telah dibuka, jumlah korban terus meningkat.

"Kami masih mencari korban. Jumlahnya sangat banyak, dan saat ini kami prioritaskan pemeriksaan kepada para korban terlebih dahulu," kata Endriadi.

Di sisi lain, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan, bahwa pada Sabtu (25/1), terdapat dua pengaduan yang masuk melalui WhatsApp.

"Pengaduan tersebut berasal dari satu orang di Jakarta dengan total 17 korban, yang mengalami kerugian sekitar Rp 489 juta. Sementara satu pengaduan lain berasal dari Jawa Timur dengan tiga korban, dan kerugian sekitar Rp 70 juta," papar Verena.

Kemudian, pada Minggu (26/1), muncul satu laporan polisi dan satu pengaduan melalui WhatsApp.

Verena menjelaskan, laporan dari Yogyakarta melibatkan lima korban dengan kerugian sekitar Rp 270 juta.

Dalam pengaduan dari Sleman, terdapat dua korban dengan kerugian sekitar Rp 49 juta.

Terdapat juga korban lainnya dari Jawa Timur sebanyak empat orang yang telah membuat laporan di Polda DIY, serta satu pengaduan dari Bantul yang melibatkan lima orang dan sudah dilaporkan.

“Jika kami rekapitulasi total pengaduan dari tanggal 23 hingga 27, terdapat 16 pengaduan yang telah masuk di posko dengan total 151 orang korban dan total kerugian sekitar Rp 4. 951. 500. 000,” tambah Verena.

Sebelumnya, Indri Dapsari, 46, pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS), telah ditangkap oleh polisi terkait kasus pemberangkatan umrah tersebut.

Polisi juga mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.

“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan perjalanan umrah dan haji melalui agen travel dengan harga yang relatif murah,” ucap Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di kantor Polda DIY, Depok, Sleman, pada Kamis (23/1).

Endriadi menjelaskan bahwa korban ditawarkan paket umrah kelas bisnis dengan harga Rp 33 juta hingga Rp 48 juta.

Namun, setelah melakukan pembayaran, para korban tidak juga bisa berangkat pada waktu yang dijanjikan.

“Ketika waktunya tiba, pemberangkatan tidak terjadi dan uang yang telah ditransfer tidak dikembalikan kepada para korban,” tegasnya.

Ada juga paket haji furoda sebanyak 11 paket untuk bulan Mei hingga Juli 2025. Dari penilaian polisi, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,1 miliar.

Secara keseluruhan, polisi memperkirakan kerugian dalam kasus ini dapat mencapai belasan miliar rupiah.

“Kami menduga total kerugian seluruh konsumen mencapai sekitar Rp 14 miliar,” ujar Endriadi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#murah #kerugian #umrah dan haji #Milyaran #diy #Indri Dapsari #Penipuan #polda #PT Hasanah Magna Safari