RADARTUBAN - Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, pada 28 Januari 2025 itu membahas persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tukin dosen ASN untuk periode 2020 hingga 2024 tidak dapat dibayarkan karena tidak adanya pengajuan alokasi anggaran sesuai prosedur birokrasi yang semestinya ditempuh.
Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan:
"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN."
Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan, terdapat dua alasan utama yang menyebabkan tukin dosen ASN tidak dapat diberikan:
1. Tidak Ada Pengajuan Alokasi Anggaran
Kementerian yang saat itu menangani pendidikan tinggi tidak mengajukan anggaran untuk tukin dosen ASN.
Hal ini terjadi karena tidak ada tindak lanjut terhadap Surat Menpan RB No
B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022. Surat tersebut berisi persetujuan kelas jabatan dosen ASN, yang seharusnya diikuti dengan pengajuan rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN dan usulan anggaran kepada Menteri Keuangan.
Namun, langkah tersebut tidak dilakukan sesuai proses birokrasi yang seharusnya.
2. Penerbitan Keputusan Mendikbudristek di Akhir Masa Jabatan
Pada 11 Oktober 2024, hanya sembilan hari sebelum masa jabatannya berakhir, Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim, menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen.
Keputusan ini merujuk pada persetujuan Menpan RB tahun 2022, tetapi diterbitkan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Setelah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku, aturan mengenai pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN di instansi pusat diubah.
Dana tersebut kini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, perubahan nomenklatur dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebabkan keterlambatan dalam pengajuan kebutuhan anggaran tukin dosen ASN. (*)
Persetujuan Anggaran dan Rencana Ke Depan
Akibat keterlambatan ini, Kemendiktisaintek telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Kemendiktisaintek pada 23 Januari 2025, Badan Anggaran DPR menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk pembayaran tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tukin ASN telah melalui proses harmonisasi dan akan diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada presiden untuk ditandatangani. Di sisi lain, Kemendiktisaintek sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri untuk mengatur teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.
Salah satu poin dalam surat resmi menyebutkan:
"Tukin dosen ASN (berdasarkan Perpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat."
Protes dari Aliansi Dosen ASN
Sejak 2020, dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak pernah menerima tukin. Kondisi ini memicu protes dari para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI).
Sebagai bentuk aksi protes, mereka mengirimkan karangan bunga ke kantor Kemendiktisaintek di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025. Langkah ini menjadi simbol kekecewaan atas belum dibayarkannya hak mereka selama empat tahun terakhir.
~Bihan Mokodompit
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni