RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama pegiat antikorupsi lainnya.
Laporan tersebut merupakan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 serta gratifikasi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Tangerang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa informasi awal yang diterima akan menjadi bahan kajian bagi lembaga antirasuah tersebut.
Pihaknya akan melakukan verifikasi serta analisis guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut.
“Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” ujar Tessa, dikutip dari Antara, Sabtu (1/2).
Lebih lanjut, dia mengapresiasi setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK karena hal tersebut menunjukkan adanya dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Abraham Samad, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011—2015, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, pemagaran laut serta penerbitan sertifikat tersebut diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi KPK.
“Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut,” ungkap Samad saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1).
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara, sehingga KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK,” katanya.
Selain dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat pagar laut, Samad juga melaporkan indikasi korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2.
Dia meminta agar KPK mendalami kasus tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2,” jelasnya.
Dia berharap KPK bisa lebih fokus dalam menelusuri indikasi korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional, mengingat skala proyek yang besar dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” sambungnya.
Samad menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Bukti-bukti tersebut telah diserahkan langsung kepada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto, guna mempercepat proses penyelidikan.
“Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” paparnya.
Dia optimistis bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangani kasus dugaan korupsi ini, terutama dalam penerbitan sertifikat pagar laut yang dinilai penuh dengan kejanggalan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni