RADARTUBAN - Seorang pedagang sayur bernama Muh Yusran, 36, mendapatkan kasus hukum setelah menemukan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas berisi PIN.
Kejadian ini bermula pada 12 November 2024 di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selata, ketika Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
Dompet kulit hitam tersebut ditemukan Yusran tergeletak di jalan. Saat membukanya, dia menemukan uang tunai, kartu ATM, dan PIN tertulis di selembar kertas.
Godaan muncul, dan Yusran memutuskan untuk menggunakan kartu tersebut. Dia menarik uang dari ATM hingga total mencapai Rp 20 juta.
Uang hasil penarikan itu digunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemilik dompet melaporkan kehilangan tersebut ke polisi. Setelah penyelidikan, Yusran ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimum untuk tindak pidana ini adalah lima tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian Kejaksaan Negeri Pangkep yang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Beberapa faktor yang dipertimbangkan, seperti status Yusran sebagai pelaku pertama kali, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta kesepakatan damai dengan korban. Yusran juga mengganti kerugian material kepada pemilik dompet
Latar belakang Yusran sebagai pedagang kecil yang harus menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak-anaknya juga menjadi pertimbangan. Melalui RJ, dia akhirnya dibebaskan dari Jeratan Hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan melanggar hukum, meskipun terlihat kecil, dapat membawa konsekuensi serius. Namun pendekatan restorative justice memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani hukuman penjara. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama