RADARTUBAN - Pemerintah tidak memastikan akan melanjutkan kebijakan diskon listrik 50 persen pada Maret 2025 mendatang.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, meskipun program ini berlaku hingga Februari, perpanjangan kebijakan belum dibahas.
“Kebijakan ini hanya berlaku hingga Februari, belum ada pembicaraan mengenai perpanjangan,” kata Yuliot, mengutip Senin (3/2).
Seperti diketahui, program diskon 50 persen ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Kebijakan tersebut diterapkan selama dua bulan, mulai Januari lalu hingga akhir Februari ini.
Untuk mekanismenya, tagihan bulanan pelanggan pascabayar akan otomatis dipotong 50 persen saat transaksi dilakukan.
Bagi pelanggan prabayar, diskon dapat langsung diperoleh saat pembelian token di agen atau aplikasi PLN Mobile.
Namun, ada batasan maksimal penggunaan listrik selama diskon. Untuk daya 450 VA, pelanggan hanya bisa membeli token setara 324 kWh per bulan.
Jika diskon berakhir, biaya listrik untuk pelanggan 450 VA bisa mencapai Rp 134.460. Sementara jika diskon masih berlaku, pelanggan hanya perlu membayar sekitar Rp 67.230 per bulan.
Selanjutnya, pelanggan dengan daya 900 VA bisa membeli token setara 648 kWh, dengan biaya normal sekitar Rp 876.096. Setelah diskon, biaya listrik mereka diperkirakan menjadi Rp 438.048 per bulan.
Begitu juga dengan pelanggan daya 1.300 VA yang bisa menghemat hingga Rp 676.000 dari biaya normal sekira Rp 1,35 juta.
Lalu bagi pelanggan daya 2.200 VA, mereka bisa membeli token listrik hingga 1.584 kWh dengan biaya normal mencapai Rp 2,28 juta, tetapi setelah diskon, mereka hanya membayar sekitar Rp 1,14 juta.
Diskon ini tentunya memberikan keuntungan signifikan bagi pelanggan, meskipun harus segera berakhir pada Februari. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni