Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg: Syarat dan Proses Pendaftaran Online yang Harus Diketahui

Ika Nur Jannah • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:58 WIB
Melakukan pendistribusian gas elpiji 3 kg
Melakukan pendistribusian gas elpiji 3 kg

RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia, melalui Pertamina, telah mengubah skema distribusi gas elpiji 3 kg, yang kini hanya dapat dijual melalui pangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga gas terjangkau dan seragam bagi masyarakat.

Untuk itu, pengecer dan individu yang ingin menjadi pangkalan resmi harus mendaftar secara online.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg.

Calon pelamar harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

-KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.
-NPWP atas nama perusahaan atau pribadi.
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
-Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) .
-Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa yang sah.
-Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.
-Surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat.
-Dokumen legalitas usaha lainnya jika ada, seperti surat kerja sama dengan PT Pertamina.

Cara Daftar Secara Online

1. Membuat Akun di OSS
Kunjungi situs OSS (Online Single Submission) di www.oss.go.id .
Klik tombol "Daftar" dan isi formulir dengan data yang diminta (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email).
Verifikasi akun melalui email setelah registrasi 2 6 .

2. Mengajukan NIB
Masuk ke akun OSS dan pilih menu "Permohonan".
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu ajukan NIB.
Lengkapi profil usaha dan proses permohonan hingga mendapatkan NIB.

3. Pengajuan Berkas
Kumpulkan semua dokumen persyaratan dan serahkan ke instansi terkait untuk verifikasi.
Jika dokumen lengkap, tim teknis akan melakukan survei lokasi untuk memastikan kelayakan tempat usaha.

4. Penerbitan Izin
Setelah survei selesai dan memenuhi syarat, proses pembuatan dokumen izin akan dilakukan.

Pemohon akan menerima nomor registrasi dan dapat mengambil dokumen izin sebagai bukti resmi operasional pangkalan LPG 3 kg.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengecer atau individu dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg dan terus melayani masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pengecer #pendaftaran online #Skema #pertamina #gas elpiji 3 kg #pemerintahan Indonesia #distribusi