Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPR RI Resmi Sahkan RUU BUMN Menjadi UI, BP Danantara Dibentuk untuk Perkuat Tata Kelola

Nadia Nafifin • Rabu, 5 Februari 2025 | 02:08 WIB

 

Potret gedung DPR RI
Potret gedung DPR RI

RADARTUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/2), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan para anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanyanya.

Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban setuju dari seluruh anggota dewan, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Berdasarkan laporan dari Komisi VI DPR RI, delapan fraksi menyetujui atau menerima pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang. Fraksi-fraksi tersebut meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.

“Pembicaraan tingkat pertama berlangsung secara kritis dan mendalam. Akhirnya melalui rapat yang dilaksanakan 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam laporannya.

Berikut poin-poin tertuang dalam RUU BUMN:

1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.

2. Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

4. Pengaturan terkait aturan pertimbangan bisnis yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan tindakan korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menempati posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih rinci meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

8. Pengaturan secara mendasar terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam memastikan rangka privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan negara.

9. Pengaturan mengenai satuan pengawasan interen, komite audit dan komite lainnya.

10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk menyelenggarakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Nomor 19 Tahun 2003 #UI #Dasco Ahmad #bisnis #BUMN #ruu #dpr #Undang-undang #tata kelola #BP Danantara