Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

TikTok Kalah Dalam Sengketa Merek Dagang Melawan Pengusaha Asal Bandung, Kok Bisa?

Andika Julia Perdana Putra • Kamis, 6 Februari 2025 | 00:23 WIB
Tiktok kalah sengketa merek dagang
Tiktok kalah sengketa merek dagang

RADARTUBAN - Platform sosial media milik Byte Dance, TikTok dikabarkan kalah dalam sengketanya melawan pengusaha asal kota Bandung Fenfiana Saputra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditugaskan untuk menangani hal tersebut dengan tegas menolak gugatan yang dilayangkan platform sosial media itu terkait sengketa merek dagang.

TikTok Ltd berupaya untuk menghapus merek TIK TOK yang terlebih dahulu terdaftar sejak 19 Februari 2009 di kelas 25 sebagai merek untuk pakaian bayi, anak-anak, serta dewasa.

Dalam putusan persidangan nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Majelis Hakim Jakarta Pusat menyatakan Fenfiana Saputra secara sah berhak untuk menggunakan merek TIK TOK dan menolak semua gugatan dari TikTok Ltd.

Sengketa merek dagang ini bermula ketika TikTok Ltd gagal untuk mendaftarkan merek dagang mereka pada kelas 25 karena merek TIK TOK telah terlebih dahulu terdaftar atas nama Fenfiana.

Mengetahui hal tersebut, TikTok Ltd meminta penghapusan merek TIK TOK agar mereka bisa mendaftarkan mereknya tersebut.

Menurut pihak TikTok Ltd, mereka merasa memiliki kepentingan untuk menghapus merek TIK TOK dengan alasan eksklusivitas mereknya. Mengingat platform asal Tiongkok tersebut telah mendaftarkan merek mereka pada kelas yang berbeda.

Gugatan ini pertama kali diajukan oleh Tiktok Ltd pada 12 Agustus 2024 ke PN Jakarta Pusat dengan dasar hukum Pasal 74 ayat 1 UU merek.

TikTok Ltd berargumen merek dagang TIK TOK telah lama tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut, oleh karena itu mereka merasa berhak untuk menghapusnya.

Tetapi dalam persidangan terbukti merek dagang TIK TOK hingga saat ini masih digunakan serta masih memiliki pasar di Tanah Air.

Karenanya Majelis Hakim menolak gugatan TikTok Ltd karena tidak adanya bukti buat bahwa merek TIK TOK tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut.

Dalam persidangan tersebut merek TIK TOK milik Fenfiana masih digunakan dalam produk tekstil yang diproduksi oleh CV Indomas Triputra Garment yang terletak di Bandung.

Bahkan Fenfiana juga menyertakan bukti pengiriman dan perdagangan ke persidangan dari tahun 2017 hingga tahun 2024.

Karena putusan persidangan ini, merek TikTok Ltd tidak dapat digunakan sebagai merek dagang dalam kelas 25 di Indonesia.

Terkait putusan ini, pihak TikTok hingga saat ini belum memberikan pernyataan secara resmi. Kemungkinan platform sosial media tersebut akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Fenfiana Saputra #merek dagang #pengadilan negeri #byte dance #jakarta pusat #tiktok #tik tok #majelis hakim #gugatan