RADARTUBAN - Beredar kabar di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia pada tahun 2025.
Isu ini muncul setelah sebuah pesan berantai di WhatsApp yang mengklaim bahwa keputusan tersebut sudah final dan akan dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto dengan para sekretaris jenderal kementerian.
Menanggapi isu ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini memberikan klarifikasi.
Dia menjelaskan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi mengenai penghapusannya.
Kemenpan-RB sedang melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait kebijakan ini.
Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya seperti Idul Fitri dan Natal.
Rini menegaskan bahwa semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan pejabat negara, juga berhak menerima tunjangan ini, sehingga keputusan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 akan berdampak luas.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut, sehingga masyarakat dan ASN masih menunggu kepastian mengenai status gaji ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni