Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Meutya Hafid Biakal Bikin Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ika Nur Jannah • Sabtu, 8 Februari 2025 | 00:05 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid

RADARTUBAN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), sedang menyusun regulasi untuk melindungi anak-anak di dunia digital dengan membatasi kepemilikan akun media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa aturan ini menargetkan platform media sosial, bukan masyarakat atau orang tua.

Sanksi akan diberikan kepada platform yang membiarkan anak-anak membuat akun.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa kementeriannya akan mengatur teknologi yang digunakan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna.

Platform harus memiliki sistem yang dapat mendeteksi usia, sehingga anak-anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun.

Pemerintah menyadari sulitnya mengawasi penggunaan media sosial di rumah tangga, sehingga fokusnya adalah pada regulasi yang dapat diterapkan pada platform.

Rencana pembatasan usia pengguna media sosial ini bukan isu baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengusulkan batasan usia 17 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) pada tahun 2020, di mana anak di bawah usia tersebut memerlukan persetujuan orang tua untuk memiliki akun.

Pembatasan ini bertujuan untuk menekan dampak negatif media sosial pada anak-anak. Pemerintah berharap platform media sosial akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan agar regulasi perlindungan anak di ruang digital ini dapat diterapkan dalam dua bulan ke depan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#media sosial #Menkomdigi #Meutya Hafid #dunia digital