RADARTUBAN - Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Pihak manajemen kini tengah bersiap untuk mengajukan gugatan atas temuan tersebut.
Menurut Lutfi, DPPK Jiwasraya yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun mengalami defisit keuangan sebesar Rp 371 miliar berdasarkan hasil audit tahun 2023.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan investasi yang tidak sesuai prosedur menjadi faktor utama kerugian tersebut.
"Ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip manajemen risiko yang prudent. Kalau kita lihat, kasusnya mirip dengan Jiwasraya," ujar Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Jumat (7/2).
Setelah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga 31 Desember 2024, ditemukan indikasi fraud senilai Rp 257 miliar.
Hal ini semakin mempertegas adanya masalah dalam pengelolaan dana pensiun yang seharusnya dikelola dengan aman.
"Audit investigasi BPKP per 31 Desember 2024 menemukan fraud sebesar Rp 257 miliar. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini sama dengan yang ada di Jiwasraya sebelumnya, dan saat ini sudah menjalani hukuman penjara," jelas Lutfi.
Sebagai langkah hukum, manajemen Jiwasraya berencana mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun, Lutfi mengakui bahwa proses hukum ini memiliki tantangan tersendiri.
Hal ini dikarenakan Ketua Pengurus DPPK Jiwasraya periode 2012-2018 telah meninggal dunia.
Selain itu, Wakil Dewan Pengawas yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan investasi juga sudah menjalani hukuman penjara akibat keterlibatannya dalam skandal Jiwasraya.
"Berdasarkan audit BPKP, ada fraud senilai Rp 257 miliar, dan kami sedang berkoordinasi dengan pemegang saham untuk melakukan gugatan hukum. Tapi kendalanya, ketua pengurus saat periode 2012-2018 sudah meninggal, sedangkan wakil dewan pengawas yang mengelola investasi ini sudah dipenjara," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan keberhasilan Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hingga akhir November 2024, sebanyak 314.322 polis telah mengikuti program ini, mencakup 99,9% dari total polis Jiwasraya yang ada.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan berbagai lembaga terkait dalam upaya melindungi hak pemegang polis.
Erick menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kerja keras mereka dalam menyelamatkan hak para nasabah Jiwasraya.
"Saya mengapresiasi jajaran Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras serta berkoordinasi intens dalam upaya melindungi hak pemegang polis," ujar Erick dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Keberhasilan restrukturisasi ini tidak hanya membantu menyelamatkan Jiwasraya, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Dengan tingginya tingkat partisipasi, diharapkan para pemegang polis dapat merasakan manfaat langsung dari program ini.
Selain itu, kolaborasi antara berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta DPR, menjadi faktor penting dalam keberhasilan ini.
Erick menegaskan bahwa dukungan mereka sangat berperan dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
"Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan semua pihak dan komitmen nyata pemerintah. Kami juga menghargai kepercayaan yang diberikan oleh pemegang polis kepada manajemen baru Jiwasraya," katanya.
Dia juga mengajak 0,01% pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi untuk segera mendaftar agar mereka tetap mendapatkan manfaat dari polis mereka.
Hingga akhir November 2024, sebanyak 314.322 polis telah mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya.
Jumlah ini terdiri dari 5.688 polis kategori Korporasi, 291.300 kategori Ritel, dan 17.334 kategori Bancassurance.
Secara keseluruhan, program ini melibatkan lebih dari 2,4 juta peserta yang berkontribusi dalam pemulihan industri asuransi nasional.
Pemerintah berharap keberhasilan restrukturisasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat stabilitas industri asuransi di Indonesia.
Menurut Erick, upaya ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memastikan hak pemegang polis tetap terlindungi.
"Kami berharap pencapaian ini bisa menjadi momentum dalam menjaga stabilitas industri asuransi dan memastikan hak-hak pemegang polis tetap terjamin," pungkasnya.
Langkah konkret pemerintah dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional melalui Program Restrukturisasi Jiwasraya diharapkan memberikan dampak positif bagi pemegang polis.
Kolaborasi yang solid antara berbagai lembaga menjadi kunci dalam memastikan industri asuransi di Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni