RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008-2018 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, sejumlah Rp 16.807.283.375.000," kata Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2).
Qohar mengungkapkan bahwa pada saat tindak pidana terjadi, Isa Rachmatarwata menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) pada periode 2006–2012.
Kasus ini bermula pada Maret 2009 ketika PT Asuransi Jiwasraya (AJS) mengalami kondisi insolven atau berada dalam keadaan tidak sehat.
Per 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit dalam perhitungan dan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi jiwa berbasis syariah, Menteri BUMN saat itu mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar PT AJS mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna mencapai tingkat solvabilitas yang diperlukan.
Namun, permohonan ini ditolak karena tingkat minimum Risk Based Capital (RBC) PT AJS telah mencapai -580 persen, jauh dari batas aman 120 persen yang diperlukan untuk memenuhi kewajibannya.
Untuk mengatasi krisis keuangan tersebut, pada awal 2009, Direksi PT AJS, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwa, menggelar sejumlah pembahasan terkait kondisi finansial perusahaan, salah satunya mengenai restrukturisasi.
Langkah ini diambil sebagai dampak dari kerugian sebelum tahun 2008 akibat ketimpangan antara aset dan liabilitas (kewajiban PT AJS kepada pemegang polis) yang mencatat defisit sebesar Rp 5,7 triliun.
Sebagai upaya menutupi kerugian tersebut, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwa menciptakan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan imbal hasil tinggi, berkisar antara 9 persen hingga 13 persen.
Angka tersebut jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yakni 7,50 persen hingga 8,75 persen. Qohar menjelaskan bahwa Isa, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK, menyetujui kebijakan tersebut.
"Padahal pada saat itu tersangka tahu kondisi riil PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," kata dia.
Pemasaran produk asuransi dengan bunga serta manfaat tinggi bagi pemegang polis akhirnya memberikan tekanan besar terhadap keuangan PT AJS.
Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara beban pembayaran bunga yang tinggi dengan hasil investasi yang justru memiliki bunga rendah.
Qohar mengungkapkan bahwa selama periode 2014–2017, PT AJS menerima premi sebesar Rp 47,8 triliun melalui program JS Saving Plan.
Dana yang diperoleh tersebut kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksadana.
Namun, investasi tersebut dilakukan tanpa mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tanpa mempertimbangkan manajemen risiko investasi.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa terjadi sejumlah transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham yang berujung pada penurunan nilai portofolio aset investasi. Akibatnya, PT AJS mengalami kerugian signifikan dari dana yang telah diinvestasikan.
"Terhadap fakta tersebut, malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK 2006-2012," kata Qohar.
Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni