Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Harga Gabah Tidak Boleh di Bawah Rp 6.500, Sesuai dengan HPP yang Sudah Ditetapkan

Dinatur Rohmah Briliana • Senin, 10 Februari 2025 | 02:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (baju putih).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (baju putih).

RADARTUBAN - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa harga gabah yang dibeli dari petani tidak boleh berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni Rp 6.500 per kilogram.

Jika ada petani yang menerima harga lebih rendah, pemerintah akan turun tangan untuk memastikan mereka mendapatkan harga yang layak.

"Jika harga gabah di bawah HPP, maka Bulog akan membeli langsung dari petani dengan harga Rp 6.500 per kg," ujar Menko Pangan Hasan saat berdialog dengan petani di Desa Danda Jaya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, dikutip dari Antara, Minggu (9/2).

Pemerintah menegaskan bahwa pengawalan kebijakan ini harus dilakukan secara ketat agar tidak ada pihak yang merugikan petani.

Zulkifli meminta keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Bulog, kepala desa, bupati, hingga aparat TNI dan Polri untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.

"Gubernur, Bulog, kepala desa, bupati, TNI, dan Polri harus mengawal kebijakan ini agar petani tidak dirugikan," tegasnya.

Dengan memastikan harga tetap stabil, pemerintah berharap kesejahteraan petani dapat terjaga dan penyerapan hasil panen bisa lebih optimal. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#HPP #bulog #zulkifli hasan #Menteri Koordinator Bidang Pangan #Harga Pembelian Pemerintah