RADARTUBAN - Sebagai upaya efisiensi anggaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa skema dua hari WFA dan tiga hari bekerja di kantor (WFO) adalah langkah awal untuk mengurangi biaya yang tidak perlu.
Menurutnya, efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam mencapai target kinerja.
Zudan mengajak seluruh ASN untuk menjadikan efisiensi anggaran sebagai peluang untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dan memenuhi ekspektasi masyarakat.
Terdapat sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
5. Optimalisasi koordinasi melalui media daring
6. Efisiensi penggunaan listrik/energi
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
8. Penggunaan anggaran yang efektif
9. Optimalisasi kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance
10. Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di wilayah kerja masing-masing
Presiden Prabowo juga meminta pembatasan belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.
Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan adanya efisiensi ini, BKN berharap dapat menemukan inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan, termasuk menemukan pegawai bertalenta digital. Pola WFA akan dievaluasi secara rutin setiap bulan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni