RADARTUBAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah akan kembali menertibkan penggunaan BBM jenis solar subsidi.
Dia mengungkapkan, banyak pihak yang menyalahgunakan subsidi, sehingga perlu tindakan tegas agar lebih tepat sasaran.
Bahlil menyadari langkah ini akan menimbulkan polemik, terutama dari kelompok yang selama ini menikmati subsidi secara tidak sah.
Meski begitu, dirinya optimis tidak akan mundur dalam upaya mengatur distribusi solar subsidi dengan lebih ketat.
"Saya tahu pasti ada yang ribut lagi soal ini, tapi tidak apa-apa. Subsidi harus sampai ke yang berhak, bukan untuk industri yang justru mengambil keuntungan," ujar Bahlil dalam sebuah rapat di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, dikutip Selasa (11/2).
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang akan memperketat batas maksimum pembelian BBM solar subsidi.
Keterangan terpisah, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan jika aturannya akan direvisi agar lebih efektif dalam mengontrol volume distribusi.
Menurutnya, ketentuan berlaku saat ini memungkinkan pembelian dalam jumlah besar yang melebihi kapasitas tangki kendaraan.
"Kami melihat ini bisa disalahgunakan, sehingga akan ada pengetatan volume agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, sementara kendaraan roda empat diperbolehkan membeli hingga 60 liter solar subsidi per hari.
Lalu untuk kendaraan angkutan roda enam mendapat jatah 80 liter, dan kendaraan dengan roda lebih dari enam bisa membeli hingga 200 liter per hari.
Erika menilai angka tersebut terlalu besar dan membuka celah bagi praktik penyelewengan.
"Kami sudah melakukan kajian bersama tim dari UGM dan menemukan bahwa jumlah tersebut perlu dikurangi agar distribusi subsidi lebih adil," ujarnya.
Pemerintah menggodok aturan itu, bertujuan untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Diharapkan subsidi tidak lagi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, terutama industri yang mencari keuntungan dari BBM bersubsidi.
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni