Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kejagung Gerebek Ditjen Migas! Ada Apa di Balik Lima Dus Dokumen yang Disita?

Mohammad Mukarom • Rabu, 12 Februari 2025 | 00:28 WIB
Kejagung geledah rumah ditjen Migas atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Kejagung geledah rumah ditjen Migas atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah

RADARTUBAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima dus berisi dokumen serta sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasusnya.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan utama, yaitu Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Ruang Sekretaris Ditjen Migas.

Dari ketiga ruangan, penyidik menemukan dan menyita lima dus dokumen terkait tata kelola minyak dan gas, 15 unit telepon genggam, satu unit laptop, serta empat soft file yang diduga berisi data penting.

Kata Harli, barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.

Kejaksaan telah mengajukan persetujuan penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses penyidikan.

Selain dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, penyidik juga menyoroti aspek pengelolaan gas yang berdampak langsung pada masyarakat.

Harli menyebut ada kesinambungan antara kasus tersebut dengan fenomena kelangkaan elpiji yang sempat terjadi di pasaran beberapa waktu lalu.

"Dalam perkara ini tentu juga terkait dengan bagaimana responsifnya institusi Kejaksaan menyikapi tata kelola gas, seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, yaitu kelangkaan gas elpiji," kata Harli, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa (11/2).

Penyidik hingga saat ini telah mengumpulkan bukti-bukti melalui pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, termasuk satu ahli di bidang keuangan negara.

Proses penyelidikan masih berstatus general investigation atau penyidikan umum, yang berarti Kejagung terus mengumpulkan bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#ditjen migas #Kejagung #tata kelola minyak mentah #PT Pertamina #Korupsi