RADARTUBAN - Bitner Sianturi, seorang pemilik warung sayuran di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menggugat pedagang sayur keliling bernama Marno dan Kepala Desa Pesu ke Pengadilan Negeri Magetan.
Gugatan ini diajukan karena Bitner merasa warung sayurnya menjadi sepi akibat aktivitas pedagang sayur keliling.
Selain Marno, Bitner juga menggugat Kepala Desa Pesu, dua perangkat desa (Mulyono dan Yuni Setiawan), dan seorang pedagang sayur keliling lainnya bernama Wiyono.
Bitner menuntut keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama 5 tahun terakhir.
Dia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 500 juta akibat sepinya warung miliknya.
Sidang mediasi antara Bitner dan para tergugat telah dilakukan di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (5/2), namun tidak mencapai kesepakatan.
Bitner merasa keberatan dengan aktivitas Sumarno dan Wiyono yang berjualan sayur menggunakan mobil pikap dan sering mangkal di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Dia berdalih bahwa hal ini melanggar surat pernyataan bersama yang telah disepakati pada tahun 2022, yang mengatur etika berdagang di Desa Pesu.
Gugatan ini diajukan oleh Bitner pada (17/1). Akibat gugatan ini, ratusan pedagang sayur keliling yang tergabung dalam Paguyupan Pedagang Sayur Ethek (Keliling) Lawu melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Magetan pada (6/2).
Mereka menuntut agar gugatan Rp 540 juta terhadap Sumarno dibatalkan.
Sementara itu, Marno, pedagang sayur keliling yang menjadi tergugat, mengaku pasrah menghadapi gugatan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga Batak yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu se-Magetan Raya memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pesu dan pedagang sayur keliling yang digugat.
Mereka menyayangkan kasus ini dibawa ke pengadilan dan menganggapnya sebagai masalah pribadi.
Kuasa hukum pedagang sayur keliling menyebutkan bahwa penggugat meminta ganti rugi Rp 10 juta. Namun, Bitner mengklaim kerugiannya mencapai Rp 500 juta. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama