RADARTUBAN- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Langkah kasasi juga akan ditempuh untuk terdakwa lainnya yang turut dijatuhi hukuman lebih berat hingga dua kali lipat.
"Pasti kami akan ajukan kasasi," tegas kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Menurut Andi, putusan yang dijatuhkan PT Jakarta tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sangat memberatkan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa Harvey serta terdakwa lainnya yang dia dampingi tidak bersalah.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menjerat Harvey Moeis, tetapi juga melibatkan beberapa nama besar lainnya.
Mereka adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Dalam putusan banding, hukuman untuk Helena diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, Riza dari 8 tahun menjadi 20 tahun, Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun, dan Reza dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Keberatan Divonis 6,5 Tahun, Harvey Moeis Ajukan Banding Tapi Malah Divonis 20 Tahun PenjaraMahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya untuk mengajukan kasasi.
"Kasasi adalah haknya penuntut umum dan terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto.
Menurut Yanto, kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir yang dapat ditempuh para pihak yang berperkara, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Saat ini, tim kuasa hukum Harvey masih menunggu salinan putusan PT Jakarta untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memperberat vonis tersebut.
"Kami ingin melihat lagi pertimbangannya seperti apa. Kami kaji lebih jauh," ujar Andi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni