Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tok! Kampus Batal Dapat Hak Kelola Tambang, Pemerintah dan DPR Sepakati Pembatalan Izin Konsesi

M Robit Bilhaq • Rabu, 19 Februari 2025 | 00:04 WIB
Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang.

RADARTUBAN - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mencapai kesepakatan untuk membatalkan rencana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai diskusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) antara eksekutif dan legislatif.


Baca Juga: MPR Sebut Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi Bisa Merusak Reputasi

Dengan adanya keputusan ini, kampus tidak akan diberikan kewenangan langsung untuk mengelola tambang, dan pemerintah memastikan bahwa pengelolaan sektor ini tetap berada di tangan badan usaha yang telah ditunjuk secara khusus.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan kebijakan yang semula memungkinkan kampus memperoleh izin konsesi tambang.

Hal ini disepakati bersama dengan DPR dalam rapat pleno yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2).

“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Supratman.

Sebelumnya, wacana pemberian izin konsesi tambang kepada kampus sempat menuai polemik dan mendapat kritik dari berbagai pihak.

Beberapa kalangan menilai bahwa perguruan tinggi seharusnya tetap fokus pada fungsi utama sebagai lembaga pendidikan dan penelitian, tanpa harus terlibat dalam kegiatan bisnis yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan keahlian khusus dalam pengelolaan sumber daya alam.


Sebagai gantinya, pengelolaan tambang tetap akan dilakukan melalui perantara yang lebih berpengalaman dan memiliki kapasitas dalam bidang pertambangan.

Pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan tambang akan dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.

“Jadi dalam revisi Undang-Undang kali ini, akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta yang telah ditunjuk untuk mengelola tambang,” jelas Supratman.

Dengan skema ini, perguruan tinggi tetap dapat memperoleh manfaat dari hasil pengelolaan tambang, namun tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan operasional pertambangan.

Nantinya, pendapatan dari tambang yang dikelola oleh badan usaha yang ditunjuk pemerintah dapat disalurkan ke kampus yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Salah satu tujuan utama dalam skema baru ini adalah memastikan bahwa perguruan tinggi tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan tanpa harus terlibat langsung dalam aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Dana yang dihasilkan dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD, atau swasta dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan akademik, termasuk mendukung program penelitian dan pengembangan (R&D), peningkatan fasilitas pendidikan, serta pemberian beasiswa bagi mahasiswa.

“Nantinya, dana tersebut akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk penyediaan dana riset serta pemberian beasiswa bagi mahasiswa,” tambah Supratman.

Dengan adanya model pengelolaan seperti ini, pemerintah berharap bahwa sektor pendidikan tetap dapat memperoleh manfaat dari sumber daya alam tanpa harus menanggung risiko langsung dalam pengelolaannya.

Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai solusi untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau tumpang tindih kewenangan antara sektor akademik dan industri.

 

Keputusan ini mendapatkan respons beragam dari berbagai pihak. Beberapa akademisi dan aktivis lingkungan menyambut baik langkah ini karena mereka menilai bahwa pengelolaan tambang bukanlah ranah yang sesuai untuk perguruan tinggi.

Dengan demikian, kampus tetap dapat fokus pada tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tanpa harus terlibat dalam dunia bisnis yang memiliki konsekuensi sosial dan ekologis.

Namun, di sisi lain, ada pula pihak yang menganggap bahwa dengan tidak memberikan izin konsesi tambang kepada kampus, kesempatan untuk meningkatkan pendapatan perguruan tinggi dari sektor non-akademik menjadi terbatas.

Sebab, jika kampus diberikan kesempatan untuk mengelola tambang, maka potensi pendapatan yang diperoleh dapat membantu mengurangi ketergantungan pada anggaran negara.

Terlepas dari berbagai tanggapan tersebut, keputusan ini menandai perubahan arah kebijakan dalam sektor pertambangan dan pendidikan.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap bahwa manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat tetap dinikmati oleh dunia akademik, namun dengan cara yang lebih terstruktur dan sesuai dengan kapasitas institusi pendidikan tinggi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#minerba #Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia #Dewan Perwakilan Rakyat #kampus #konsesi tambang