RADARTUBAN - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Regulasi baru ini membawa perubahan dalam ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang menurutnya menunjukkan kepedulian lebih besar dari pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan,” ujar Mirah pada Selasa (18/2).
Mirah menyoroti bahwa PP 6/2025 menawarkan pendekatan lebih komprehensif dibandingkan PP 37/2021. Beberapa perubahan signifikan dalam aturan baru ini mencakup aspek iuran, manfaat, serta akses terhadap informasi pasar kerja.
Dalam PP 37/2021, besaran iuran JKP ditetapkan sebesar 0,4 persen dari upah bulanan pekerja. Pendanaannya berasal dari kontribusi pemerintah dan sumber lain yang telah ditentukan.
Sementara itu, dalam PP 6/2025, iuran JKP mengalami penyesuaian menjadi 0,36 persen dari upah bulanan. Dengan skema pendanaan yang tetap sama, perubahan ini memberikan keringanan bagi pekerja sekaligus memastikan manfaat yang lebih optimal.
Pada aturan sebelumnya, manfaat JKP hanya dapat diajukan setelah pekerja mengumpulkan iuran selama 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan. Selain itu, peserta diwajibkan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.
Namun, dalam PP 6/2025, syarat tersebut diubah. Peserta tetap harus mengiur selama 12 bulan dalam periode 24 bulan, tetapi tidak lagi diwajibkan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut.
Artinya, selama total 12 bulan iuran telah dibayarkan dalam periode yang ditentukan, pekerja berhak memperoleh manfaat tanpa batasan pembayaran berturut-turut.
Selain itu, pada PP 37/2021, dana tunai diberikan selama enam bulan dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam PP 6/2025, skema ini berubah menjadi pemberian dana tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan penuh. Kebijakan ini dinilai lebih membantu pekerja dalam menghadapi masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.
Dalam PP 37/2021, akses ke informasi pasar kerja hanya disediakan melalui sistem ketenagakerjaan dan peran petugas antar kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara dalam PP 6/2025, layanan ini diperluas dengan tambahan dukungan dari Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sistem informasi ketenagakerjaan pun diperkuat agar pencari kerja lebih mudah mengakses peluang yang tersedia.
Mirah berharap kebijakan ini terus dikembangkan agar hak-hak pekerja tetap terjamin. Dia menekankan pentingnya peningkatan akses informasi ketenagakerjaan serta penciptaan lebih banyak lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya yang dapat menyerap tenaga kerja dari berbagai tingkat industri.
“Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja. Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi masif kepada pekerja agar mereka memahami hak-haknya.
Selain itu, dia mendorong pemerintah untuk menyederhanakan proses klaim manfaat JKP sehingga pekerja yang membutuhkan tidak menghadapi kendala administratif.
“Hal yang penting lainnya adalah agar disosialisasikan secara masif kepada buruh serta dipermudah proses klaim bagi pekerja/buruh ketika mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkas Mirah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni