RADARTUBAN - Pemerintah berencana melibatkan warga binaan yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam program Komponen Cadangan (Komcad) di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR pada Rabu (19/2). Selain Komcad, mereka juga akan didaftarkan dalam program rehabilitasi yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Nantinya, warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan bahwa sebanyak 19.337 warga binaan di lembaga pemasyarakatan telah memenuhi kriteria awal untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Para narapidana tersebut berasal dari berbagai kategori kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika, pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga napi berkebutuhan khusus.
Lebih rinci, ada 15.447 narapidana terkait kasus narkotika, 377 napi yang terjerat UU ITE, serta 270 napi dengan kebutuhan khusus.
Dari jumlah tersebut, 2.591 di antaranya merupakan pengguna narkotika yang dikategorikan dalam Pasal 127 UU Narkotika, sedangkan lima napi lainnya terlibat dalam kasus penghinaan terhadap institusi pemerintahan.
Khusus untuk napi berkebutuhan khusus, datanya mencakup 270 orang dengan penyakit kronis, 73 napi yang mengalami gangguan kejiwaan, 110 orang lanjut usia di atas 70 tahun, serta dua napi penyandang disabilitas.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada enam perempuan hamil, 37 perempuan yang sedang merawat anak di dalam lapas, 409 anak binaan, serta 10 napi yang terkait kasus makar.
Setelah melalui seleksi awal, data warga binaan yang menerima amnesti akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diverifikasi lebih lanjut.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa seluruh penerima amnesti memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, keikutsertaan dalam program rehabilitasi dan Komcad diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial setelah bebas dari masa tahanan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni