Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemalsuan Dokumen Pagar Laut, Kades Kohod dan Tiga Tersangka Diperiksa Hari Ini

M Robit Bilhaq • Selasa, 25 Februari 2025 | 02:30 WIB
Pagar laut di Tangerang
Pagar laut di Tangerang

RADARTUBAN- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini, Senin (24/2), melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya terkait dengan kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pemanggilan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum setelah penetapan status tersangka terhadap mereka.

"Kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,"

Djuhandhani belum dapat memastikan apakah kades kohod dan para tersangka lainya itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun, dia menegaskan bahwa surat panggilan telah disampaikan kepada masing-masing tersangka.

Terkait kemungkinan penahanan, Djuhandhani menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah pemeriksaan selesai.

Penyidik akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka langkah penahanan akan dipertimbangkan lebih lanjut.

"Kita lihat apakah tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Arsin selaku Kades Kohod, UK sebagai Sekdes Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

Para tersangka tersebut diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan dokumen palsu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan hak atas tanah.

Hasil dari pemalsuan ini berujung pada penerbitan 263 sertifikat atas nama warga desa.

Dari hasil penyelidikan, pemalsuan dokumen di wilayah laut ini mengusung motif utama yaitu keuntungan ekonomi.

Namun, pihak kepolisian masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari tindakan pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Arsin #pagar laut #Kepala Desa Kohod #Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri #SHGB #shm #Pemalsuan dokumen