RADARTUBAN - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kepolisian harus lebih terbuka terhadap kritik dan tidak meresponsnya dengan intimidasi.
Hal ini dia sampaikan terkait kasus yang menimpa Band Sukatani, grup musik asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang menarik lagu mereka "Bayar Bayar Bayar" dan mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri serta institusi kepolisian.
Rudianto mengingatkan agar seluruh anggota kepolisian mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyikapi kritik masyarakat.
“Pak Kapolri sudah bicara kepada seluruh jajarannya untuk tidak reaktif, kita juga seperti itu jajaran polda, polres, dan polsek di seluruh Indonesia, segala aspirasi, sorotan mengenai kinerja apakah itu lembaga polisi, tentara, DPR dari warga masyarakat yang dituangkan dalam karya seni, itu bagi kita biasa saja di era demokrasi ini,” ujar Rudianto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/2).
Menurutnya, kritik melalui seni adalah hal wajar dalam masyarakat demokratis, sehingga tidak seharusnya aparat bereaksi secara berlebihan.
“Jangan setiap ada warga yang mengkritisi oknum-oknum yang menyimpang, kemudian ditanggapi dengan intimidasi, intervensi sampai dia dipecat dari statusnya sebagai pengajar, itu kan kami tidak seperti itu. Hal ini sudah dibahas seluruh anggota Komisi III,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak berpendapat, termasuk menyampaikan kritik terhadap layanan publik, sesuai dengan jaminan konstitusi.
Dalam pernyataannya, Rudianto memberikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri yang justru mengajak Band Sukatani menjadi Duta Polri alih-alih menindak mereka.
“Saya memuji dan acungi jempol sikap kapolri terhadap berita itu dan diangkat menjadi duta Polri dan tidak ingin diintimidasi, seharusnya sikap kapolri ini diteladani seluruh jajaran polda, polres, dan polsek,” katanya.
Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani.
Dua anggota dari Direktorat Reserse Siber Polda Jateng baru saja diperiksa, menambah jumlah personel yang dimintai klarifikasi.
“Saat ini dua personel lain dari Ditreskrimsus Polda Jateng telah diperiksa, sehingga total ada enam personel yang dimintai keterangan,” tulis Propam Polri dalam keterangannya.
Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan ke publik, termasuk identitas anggota yang diperiksa.
Lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan oleh Band Sukatani menjadi perhatian publik karena liriknya menyinggung dugaan pungutan liar oleh oknum kepolisian.
Pada Kamis (20/2), dua anggota band mengunggah video permintaan maaf kepada Polri di akun media sosial mereka.
Video ini menampilkan identitas asli mereka, yang sebelumnya jarang diperlihatkan ke publik, dan memicu spekulasi bahwa mereka mendapat tekanan dari pihak kepolisian.
Sebagai bentuk solidaritas, massa aksi "Indonesia Gelap" di beberapa daerah, termasuk Yogyakarta dan Jakarta, menyanyikan lagu tersebut dalam demonstrasi mereka.
Menanggapi polemik ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah merangkul Band Sukatani dengan menjadikannya Duta Polri, sebagai bentuk keterbukaan terhadap kritik demi perbaikan institusi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni