RADARTUBAN - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Hal ini termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Penetapan 7 terangka ini diumumkan pada Senin (24/2).
Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan Direktur Sub Holding Pertamina. Sedangkan tiga lainnya berasal dari kalangan broker swasta.
Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tiga Direktur Sub Holding PT Pertamina bersalah.
Pasalnya, ketiga direktur tersebut diduga sengaja mengatur strategi melalui rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara maksimal.
“Akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor,” ujar Qohar di Gedung Kejagung.
Para pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; serta Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono.
Ketika produksi kilang sengaja diturunkan, Sub Holding PT Pertamina justru menolak penyerapan minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa minyak mentah dari KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis. Namun, pada kenyataannya, harga yang ditawarkan masih berada dalam rentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Qohar juga mengungkapkan bahwa Pertamina beralasan spesifikasi minyak mentah yang ditawarkan KKKS tidak sesuai dengan kebutuhan kilang.
Padahal, minyak tersebut sebenarnya sudah memenuhi spesifikasi dan dapat diolah.
Tidak hanya Sub Holding PT Pertamina yang terlibat dalam skandal ini, tetapi juga pihak KKKS.
Penolakan yang dilakukan Pertamina terhadap tawaran KKKS justru menjadi dasar bagi broker untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mengharuskan KKKS menawarkan produksi minyak mentah mereka terlebih dahulu kepada PT Pertamina.
Jika Pertamina menolak, barulah KKKS diperbolehkan mengekspor minyak tersebut.
Regulasi ini sebenarnya bertujuan untuk memastikan PT Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum mengambil keputusan untuk mengimpor.
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk hasil kilang.
“Dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” ujar Qohar.
Penyidik kejaksaan mengungkap adanya persekongkolan dalam proses impor yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Persekongkolan tersebut melibatkan empat pejabat negara, yakni Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Agus Purwono, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi.
Mereka bekerja sama dengan tiga pihak broker, yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Dalam proses impor tersebut, Riva melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax).
Namun, kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite), yang memiliki kualitas lebih rendah. Setelah itu, bahan bakar tersebut dicampur (blending) di depo agar sesuai dengan standar Ron 92.
Qohar menegaskan bahwa praktik tersebut jelas tidak diperbolehkan.
Sementara itu, tersangka Yoki dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping dengan sengaja melakukan mark-up sebesar 13%-15%. Tindakan ini memberikan keuntungan bagi pihak broker, yaitu Kerry.
"Nah dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit," ujar Qohar. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni