Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Gerebek Bank Jepara Arta Atas Dugaan Kredit Fiktif, Aset yang Disita Capai Milyaran Rupiah

Mohammad Mukarom • Rabu, 26 Februari 2025 | 15:51 WIB
KPK gerebek Bank Jepara Artha lantaran ada dugaan kredit fiktif
KPK gerebek Bank Jepara Artha lantaran ada dugaan kredit fiktif

RADARTUBAN - Kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) semakin menguak, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 250 miliar.

KPK bergerak cepat dengan menyita aset bernilai fantastis milik tersangka dan membatasi ruang gerak pihak terkait.

Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 11,7 miliar dari tersangka MIA, pada Senin (24/2) kemarin. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang terdampak akibat kasus tersebut.

Selain uang tunai, KPK juga menyita lima kendaraan mewah yang terdiri dari dua unit Toyota Fortuner, dua unit Honda CRV, dan satu unit Honda HRV.

Tak hanya itu, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 50 miliar turut diamankan dalam penyelidikan ini.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menyampaikan, penyidik terus menelusuri berbagai aset lain yang masih berkaitan dengan tersangka.

"Kami akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang tidak kooperatif atau dengan sengaja menyembunyikan aset milik tersangka," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (25/2).

Kasus ini berawal dari dugaan pencairan kredit fiktif kepada 39 debitur dalam periode 2022-2024.

Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp 220 miliar.

Penyidik juga telah menyita uang tunai tambahan dengan total keseluruhan mencapai Rp 12,5 miliar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang yang diduga terkait dengan kasus ini.

Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA, yang seluruhnya sedang dalam pengawasan penyidik.

Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut sejak 21 Mei 2024. Dengan keputusan tersebut, bank ini resmi ditutup dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kerugian #KPK #miliaran #PT BPR Bank Jepara Artha #aset #kredit fiktif #Bank Jepara Artha