Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kejagung Sita Rp 565 Miliar dalam Kasus Impor Gula, 9 Tersangka Serahkan Uang Secara Sukarela

Nadia Nafifin • Rabu, 26 Februari 2025 | 19:10 WIB
Kejagung sita Milyaran rupiah atas kasus impor gula
Kejagung sita Milyaran rupiah atas kasus impor gula

RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sebesar Rp 565 miliar dalam kasus impor gula. Dana tersebut disita dari sembilan tersangka.

Para tersangka yang terlibat merupakan pejabat tinggi di perusahaan gula swasta. Mereka menyerahkan uang tersebut secara sukarela.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (Rp 565 miliar)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Uang dari 9 tersangka tersebut disita penyidik dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di bank Mandiri

Berikut rincian uang dari tersangka:

1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016 Rp 150.813.450.163,81

2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024 Rp 60.991.040.276,14

3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016 Rp 41.381.685.068,19

4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016 Rp 77.212.262.010.000,81

5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016 Rp 39.249.282.287,52

6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI) Rp 41.226.293.808,16

7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Rp 47.868.288.631,28

8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
Rp 74.583.958.290,79

9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016 Rp 32.012.811.588,55

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total 11 tersangka.

Dua di antaranya adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.

Kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 awalnya menjerat dua tersangka, yaitu Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, serta Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam kasus ini, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, yakni:

- Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR): Jenis gula yang digunakan dalam proses produksi.
- Gula Kristal Putih (GKP): Gula yang dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

Selain itu, impor tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi antarkementerian serta bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga GKP.

Dalam kasus ini, Indonesia mengalami kekurangan stok Gula Kristal Putih (GKP) pada tahun 2016. Seharusnya, sesuai regulasi, impor GKP hanya bisa dilakukan oleh BUMN.

Namun, menurut jaksa, Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) agar bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengolah GKM impor menjadi GKP.

Terdapat sembilan perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama ini, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Setelah perusahaan-perusahaan swasta tersebut mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) seolah-olah bertindak sebagai pembeli.

Namun, menurut jaksa, kenyataannya GKP tersebut langsung dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 3.000 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," imbuh Abdul Qohar. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#uang suka rela #BUMN #tersangka #perusahaan gula swasta #korupsi impor gula #menteri perdagangan #Kejagung #Tom Lembong