RADARTUBAN - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendanaan Anak-Anak (UNICEF) melaporkan bahwa lebih dari 200 juta perempuan, baik dewasa maupun anak-anak, di seluruh dunia telah mengalami praktik sunat perempuan.
Praktik ini paling banyak ditemukan di negara-negara seperti Mesir, Ethiopia, dan Indonesia.
Somalia, Guinea, dan Djibouti tercatat memiliki tingkat kelaziman tertinggi dalam praktik ini. Di Somalia, angka sunat perempuan mencapai 98 persen, sementara Guinea mencatat 97 persen, dan Djibouti 93 persen.
Meski demikian, laporan UNICEF yang dirilis menjelang Hari Internasional Toleransi Nol terhadap Sunat Perempuan menunjukkan adanya penurunan angka sunat perempuan di sekitar 30 negara.
Sebanyak 44 juta dari total 200 juta perempuan yang mengalami sunat adalah anak-anak berusia 14 tahun atau lebih muda.
UNICEF menilai praktik ini sebagai pelanggaran hak asasi anak-anak, terutama karena banyak dari mereka yang disunat sebelum usia 5 tahun.
Dalam upaya mengakhiri praktik ini, PBB telah menetapkan tujuan dalam agenda pembangunan baru yang diadopsi pada September lalu.
Seluruh negara anggota PBB sepakat untuk menghapus praktik sunat perempuan dengan target pencapaian pada tahun 2030 mendatang.
Sunat perempuan selama ini dianggap sebagai tradisi di beberapa masyarakat, tetapi semakin banyak negara yang menyadari dampak negatifnya terhadap kesehatan dan hak-hak perempuan.
Organisasi internasional dan berbagai kelompok advokasi terus berupaya meningkatkan kesadaran serta menekan praktik ini agar dihapus sepenuhnya.
Dilansir dari akun Instagram @nyinyir_update_official pada Selasa (25/2), upaya kolektif dari berbagai pihak diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam menekan angka sunat perempuan di dunia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama