RADARTUBAN - Aksi pencurian ratusan butir telur di Kota Malang yang terekam oleh CCTV dan menjadi viral di media sosial akhirnya bisa terungkap.
Dari tiga pelaku yang terlibat, dua di antaranya telah ditangkap, salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Malang Kombes Nanang Haryono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, menginformasikan bahwa salah satu pelaku adalah Trio Prayogi, 35, yang tinggal di Jalan Muharto, Kota Malang, sementara pelaku anak di bawah umur berinisial GSR.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/2) dini hari, dan tercatat dalam rekaman CCTV yang viral, di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang. Penyelidikan dimulai setelah korban melaporkan pencurian ratusan butir telur miliknya kepada pihak kepolisian pada malam kejadian.
“Berdasarkan rekaman CCTV, Polsek Kedungkandang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Yudi dalam konferensi pers di Polsek Kedungkandang, Rabu (26/2).
Dia juga menambahkan bahwa terdapat tiga pelaku dalam aksi tersebut, dengan satu pelaku masih dalam pengejaran.
“Kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku, termasuk satu yang masih di bawah umur, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Yudi.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Jumlah telur yang dicuri mencapai 480 butir. Rencananya mereka akan menjualnya, tetapi belum sempat dilakukan,” ungkap Yudi.
Menurut keterangan dari para tersangka, aksi pencurian ini dilakukan secara spontan ketika mereka melintas di lokasi kejadian. Mereka mengaku dalam keadaan terpengaruh alkohol saat mengambil ratusan telur milik warga setempat.
Sementara itu, Kapolsek Kedungkandang yang menjabat sementara, AKP Sugeng Irianto, menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 364 KUHP terkait pencurian tersebut, dengan total kerugian sekitar satu juta rupiah.
“Mereka akan dikenai Pasal 364 KUHP, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun dan kerugian hanya Rp 1 juta. Untuk perkara panganan, akan dilakukan restorative justice,” imbuhnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama