Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pertamina Bantah Oplos Pertamax dengan Pertalite, Kejagung: Kenyataannya Berbeda

Cicik Nur Latifah • Jumat, 28 Februari 2025 | 16:59 WIB

Keejagung bantah klaim pertamina terkait pengoplosan BBM Pertamax
Keejagung bantah klaim pertamina terkait pengoplosan BBM Pertamax
 

RADARTUBAN- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim PT Pertamina Patra Niaga yang menegaskan tidak adanya praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya praktik pencampuran (blending) antara BBM dengan kadar oktan lebih rendah untuk dijual sebagai Pertamax.

"Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya, ya 88, di-blending dengan RON 92, dan RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (26/2) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan bahwa Pertamina membeli BBM dengan RON 90 atau lebih rendah dengan harga setara RON 92.

Akibatnya, terjadi pemborosan anggaran negara karena harga impor tidak sebanding dengan kualitas barang yang diterima.

“Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelas Qohar.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga harus menanggung biaya impor BBM melalui metode penunjukan langsung, yang diperparah dengan praktik mark-up pada pengiriman barang.

Dana tersebut disebut mengalir ke kantong Yoki Firmandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

"Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai 15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," lanjut Qohar.

Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan BBM Pertamax.

“Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 92,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Rabu (26/2/2025).

Heppy menjelaskan bahwa produk BBM yang masuk ke terminal Pertamina merupakan produk jadi dengan spesifikasi RON masing-masing. Dia menegaskan bahwa tidak ada praktik pencampuran yang mengubah kadar oktan BBM.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses di terminal BBM hanya melibatkan injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk dan injeksi additive untuk meningkatkan performa Pertamax.

"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," tambahnya.

Heppy juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga menerapkan prosedur dan pengawasan ketat dalam Quality Control (QC).

Distribusi BBM Pertamina, kata dia, juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas, dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” katanya.

Pertamina, lanjut Heppy, berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance / GCG) dalam penyediaan produk untuk konsumen. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bbm #pertamina #Patra Niaga #kejaksaan agung #pertalite #pertamax #pengoplosan