Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sahur On The Road Selama Ramadhan Dilarang oleh Polda Metro Jaya, Kenapa? Ternyata Ini Alasannya

Cicik Nur Latifah • Sabtu, 1 Maret 2025 | 22:35 WIB
Sahur on The Road Dilarang oleh Polda Metro Jaya
Sahur on The Road Dilarang oleh Polda Metro Jaya

RADARTUBAN- Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Larangan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan bahwa kegiatan SOTR tidak diizinkan selama Ramadhan tahun ini.

Pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

"Yang jelas seperti tahun lalu, sahur on the road, ini sangat tidak diperbolehkan. Masyarakat betul-betul harus fokus melaksanakan ibadah puasa, biarlah kami yang ada di jalan," ujar Latif, Jumat (28/2).

Latif menjelaskan bahwa kegiatan SOTR sering kali menimbulkan kemacetan dan meningkatkan potensi terjadinya tawuran, khususnya di kalangan remaja.

"Kalau on the road, kalau bertemu akhirnya. Perkelahian, tawuran, ini yang sangat kita hindari," kata Latif.

Untuk memastikan keterlibatan, Polda Metro Jaya akan mengadakan patroli skala besar di jalur-jalur protokol.

Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan warga, terutama bagi mereka yang ingin menjalankan ibadah dengan tenang.

Selain di Jakarta, Polres Metro Tangerang juga menerapkan kebijakan serupa. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan larangan SOTR, balapan liar, tawuran, perang sarung, hingga penggunaan petasan selama Ramadhan.

"Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan, petugas patroli akan segera mengimbau untuk membubarkan diri," tegas Zain.

Polres Tangerang akan mengedepankan langkah persuasif dan pencegahan. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk memperbanyak kegiatan positif, seperti ibadah, tadarus, dan iktikaf di masjid-masjid sekitar.

Larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Tangerang.

Surat tersebut menginstruksikan penutupan sementara usaha hiburan dan pengaturan jam operasional rumah makan selama Ramadhan.

"Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan," jelas Maryono, perwakilan Pemerintah Kota Tangerang.

Pihak kepolisian dan pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan. 

Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan menghindari aktivitas yang berisiko. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#jakarta #tangerang #ramadan #sahur on the road dilarang