Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tiba-Tiba Kejagung Tegaskan Erick Thohir Tak Terlibat Kasus Korupsi Pertamina

Bihan Mokodompit • Jumat, 7 Maret 2025 | 00:35 WIB
Kejagung pastikan tidak ada keterkaitan Erick Thohir dan kakaknya atas korupsi Pertamina
Kejagung pastikan tidak ada keterkaitan Erick Thohir dan kakaknya atas korupsi Pertamina

RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Giribaldi "Boy" Thohir, tidak terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang memastikan tidak ada informasi dari tim penyidik yang mengarah pada keterlibatan keduanya, seperti yang sempat beredar di media sosial.

“Enggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (5/3).

Harli juga mempertanyakan dasar dari klaim yang mengaitkan pihak tertentu dengan kasus ini. Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak berdasarkan pada temuan penyidikan.

“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” ujarnya.

 

Selain menepis dugaan keterlibatan Erick Thohir dan kakaknya, Kejagung juga membantah adanya kebocoran dokumen hasil sitaan dari rumah pengusaha minyak, Riza Chalid.

Harli menegaskan bahwa isu mengenai bocornya catatan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak benar dan hanya menyesatkan publik.

“Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” kata Harli kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/3).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap video viral di platform TikTok yang menampilkan narasi adanya dokumen penyidik yang bocor.

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa catatan hasil penggeledahan mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus korupsi minyak di Pertamina.

 

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, enam orang berasal dari lingkungan PT Pertamina, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Berikut daftar tersangka lainnya:

• SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
• AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
• DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
• YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
• Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
• Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga

Kejagung juga mengungkap bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:

• Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
• Kerugian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
• Kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
• Kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun
• Kerugian dari pemberian subsidi pada 2023: Rp21 triliun

Dengan besarnya nilai kerugian tersebut, Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam guna menuntaskan perkara ini dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#dokumen penyidik yang bocor #video viral #pertamina #riza chalid #Riva Siahaan #Erick Thohir dan kakaknya #koruspi #tiktok #Patra Niaga