RADARTUBAN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor, pada Kamis (6/2).
Pembongkaran ini dilakukan karena PT Jaswita, BUMD milik Provinsi Jawa Barat, dinilai melanggar izin pengelolaan lahan.
Hibisc Fantasy diketahui mengelola lahan seluas 15.000 meter persegi, padahal izin awalnya hanya 4.800 meter persegi.
Pelanggaran ini berdampak pada lingkungan dan diduga menjadi penyebab banjir di perkampungan sekitar. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pembangunan melebihi izin yang ditetapkan dan menyebabkan masalah lingkungan.
Tindakan Tegas dan Evaluasi Kawasan Puncak Dedi Mulyadi menegaskan pembongkaran ini sebagai contoh tindakan tegas tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan BUMD.
Dia juga akan mengevaluasi kawasan Puncak secara keseluruhan terkait alih fungsi lahan yang memicu bencana.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pegawai yang terdampak.
Dedi menyoroti adanya informasi yang tidak sesuai terkait izin dan realisasi pembangunan Hibisc Fantasy. PT Jaswita Jabar sendiri telah menerima peringatan terkait pelanggaran aturan lingkungan sejak 2024.
Setelah pembongkaran, lahan tersebut akan dikembalikan menjadi hutan oleh Provinsi Jawa Barat. Dedi Mulyadi juga akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan pembangunan vila dan bangunan lain di Puncak. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni