Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

UI Gelar Konferensi Pers Untuk Memutuskan Terkait Nasib Disertasi Bahlil Lahadalia

M Robit Bilhaq • Jumat, 7 Maret 2025 | 18:20 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat memberikan penjelasan pada awak media
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat memberikan penjelasan pada awak media

RADARTUBAN - Universitas Indonesia (UI) berencana mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan keputusan terkait disertasi Bahlil Lahadalia.

Acara ini akan dilaksanakan di Ruang Senat Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Maret 2025. Sebelumnya, Bahlil telah dinyatakan lulus dari program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) pada 16 Oktober tahun lalu.

Keputusan yang akan diumumkan yaitu hasil dari sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Dewan Guru Besar (DGB) UI pada 10 Januari lalu.

Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, disebutkan bahwa konferensi pers ini memiliki tujuan untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi empat organ UI terkait sidang dugaan pelanggaran etik mahasiswa SKSG.

Saat dikonfirmasi, Arie membenarkan adanya undangan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dalam konferensi pers ini akan diputuskan nasib promotor serta ko-promotor disertasi yang diajukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu. Menurut Arie, UI tetap berkomitmen menjaga integritas akademik dan etika mahasiswa dalam proses pendidikan.

Konferensi pers dijadwalkan berlangsung selama setengah jam, dimulai pada pukul 11.00 hingga 11.30 WIB. Dalam kesempatan ini, UI akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil keputusan yang telah diambil terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang etik mahasiswa S3 SKSG UI, diputuskan bahwa tugas akhir atau disertasi yang dibuat oleh Bahlil Lahadalia dibatalkan.

Disertasi tersebut sebelumnya dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024. Keputusan ini berdasarkan risalah hasil rapat pleno Dewan Guru Besar UI yang menyatakan bahwa keputusan tersebut bersifat rekomendasi, sehingga wewenang akhir mengenai pembatalannya berada di tangan rektor UI.

Sidang yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan bahwa terdapat empat pelanggaran utama yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Salah satunya adalah ketidakjujuran dalam pengambilan data penelitian, di mana data diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak dilakukan secara transparan.

Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap standar akademik, yakni penerimaan serta kelulusan Bahlil Lahadalia yang terjadi dalam waktu singkat tanpa memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan.

Sidang yang dihadiri oleh 32 orang guru besar UI juga menyatakan bahwa terdapat indikasi perlakuan khusus yang diberikan kepada Bahlil dalam proses akademik.

Perlakuan istimewa ini meliputi kemudahan dalam pembimbingan, perubahan mendadak komposisi penguji, hingga proses kelulusan yang lebih cepat dibandingkan dengan standar yang berlaku.

Selain itu, ditemukan adanya konflik kepentingan karena promotor serta ko-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bahlil saat dia menjabat sebagai pejabat negara.

Dalam dokumen hasil sidang tertanggal 10 Januari 2025, dinyatakan bahwa keputusan ini merupakan upaya DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian.

DGB UI juga menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak bisa ditoleransi, terlepas dari jabatan maupun status sosial individu yang terlibat.

Selain membatalkan disertasi, DGB UI juga merekomendasikan pemberian sanksi terhadap promotor dan ko-promotor yang membimbing Bahlil Lahadalia dalam penyusunan tugas akhirnya.

Dalam risalah keputusan sidang, disebutkan bahwa promotor serta ko-promotor memiliki hubungan profesional dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bahlil selama ia menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, ditemukan indikasi adanya perlakuan istimewa dalam proses akademik, mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan mendadak dalam susunan penguji.

Bahlil sendiri menyusun disertasi dengan judul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."

Namun, berdasarkan hasil sidang etik, ia diminta untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI.

DGB UI juga memberikan rekomendasi sanksi bagi para pembimbingnya. Chandra Wijaya, yang bertindak sebagai promotor, direkomendasikan untuk menerima sanksi berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun.

Selain itu, ia juga disarankan untuk tidak mendapatkan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun serta diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dekan.

Sementara itu, Teguh Dartanto, yang bertindak sebagai ko-promotor pertama, direkomendasikan untuk menerima teguran keras serta surat peringatan, dengan tambahan penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama maksimal dua tahun.

Sedangkan Athor Subroto, yang menjadi ko-promotor kedua, direkomendasikan menerima sanksi berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun, serta mengalami penundaan kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun. 

Dia juga disarankan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur SKSG UI.

Dalam dokumen hasil sidang yang tertanggal 10 Januari 2025, disebutkan bahwa kasus ini telah mencoreng reputasi akademik Universitas Indonesia.

Kejadian ini juga menimbulkan persepsi negatif bahwa UI memberikan perlakuan istimewa bagi pejabat negara dalam proses akademik. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#bahlil lahadalia #Universitas Indonesia (UI) #menteri esdm