RADARTUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan menggerebek SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, karena menjual Pertalite oplosan.
Polisi mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang sebuah mobil tangki Mitsubishi Fuso berwarna merah putih dengan kapasitas 8.000 liter, bertuliskan PT Elnusa Petrofin BK 8049 WO, yang membawa Pertalite dari gudang milik Efendi di Kelurahan Terjun untuk diisi ke SPBU di Jalan Flamboyan Raya.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan tiga orang yang sedang mengisi BBM Pertalite ke tangki SPBU.
Pihak SPBU membeli bensin ilegal dari gudang BBM di Kecamatan Hamparan Perak, bukan dari Pertamina sebagaimana aturan yang berlaku.
Bensin tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki dan dimasukkan ke dalam tangki timbun di SPBU.
Di dalam tangki tersebut, bensin ilegal dicampur dengan Pertalite asli hingga menyerupai Pertalite biasa yang dijual kepada konsumen seharga Rp 10.000 per liter. Namun, kualitasnya jauh di bawah standar Pertalite asli.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
•Muhammad Agustian Lubis, 35 supervisor SPBU sekaligus otak pemesanan bensin ilegal.
•Untung, 58, sopir truk tangki pengangkut BBM ilegal.
•Yudhi Timsah Pratama, 38, kernet truk tangki.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil tangki berkapasitas 8.000 liter, dokumen operasional seperti buku kas dan laporan bongkar tangki, serta perangkat elektronik untuk transaksi.
PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara menghentikan distribusi BBM ke SPBU tersebut setelah terbukti melanggar kontrak dengan mengambil BBM dari sumber tidak resmi.
Selain itu, polisi masih memburu penyedia bensin ilegal berinisial MI yang diduga beroperasi di Hamparan Perak.
Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari Pertamina.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah kerugian konsumen dan pelanggaran hukum.
Polisi bersama Pertamina terus mendalami kasus ini guna memastikan praktik serupa tidak terulang kembali. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni