Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sekjen DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan, KPK Selidiki Kerugian Miliaran Rupiah

Nadia Nafifin • Minggu, 9 Maret 2025 | 17:56 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020.

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3).

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Keputusan untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta tim penyidik dan penuntut KPK.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, tetapi identitas mereka, pasal yang disangkakan, serta kronologi perkara baru akan diumumkan dalam konferensi pers saat penahanan dilakukan.

Namun, KPK mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan secara tidak wajar dalam proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan DPR RI.

Meski begitu, KPK belum mengungkap jumlah vendor yang terlibat serta besaran aliran dana yang mereka terima. Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan antara jabatan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dengan perkara ini. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#fasilitas rumah #komisi pemberantas korupsi #proyek #Sekjen DPR RI