Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasaran, Kemendag dan Satgas Pangan Polri Lakukan Penindakan

Cicik Nur Latifah • Rabu, 12 Maret 2025 | 03:05 WIB

 

Minyakita 1 liter ditarik dari pasaran
Minyakita 1 liter ditarik dari pasaran

RADARTUBAN- Minyakita 1 liter ditarik dari pasaran oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satgas Pangan Polri.

Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik pengurangan takaran oleh beberapa produsen minyak subsidi tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa proses penarikan telah dimulai untuk memastikan produk yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar.

"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik," ujar Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dia juga mengungkapkan bahwa tim dari Satgas Polri dan Kemendag saat ini berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, jumlah produk yang telah disita masih dalam proses pendataan.

Kemendag berjanji akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sebetulnya, pengawasan ini rutin kami lakukan. Makanya, kenapa pada 7 Maret kami sudah ada di lokasi di Depok, karena kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya," jelas Budi.

Hasil investigasi sementara mengungkapkan bahwa dua perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT NNI dan PT Aega.

Namun, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut selama periode Lebaran.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng Minyakita yang tidak mengisi produknya sesuai dengan ukuran pada label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa para produsen tersebut hanya mengisi kemasan dengan volume 700-900 mililiter, meskipun tertera sebagai 1 liter.

"Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).

Tiga produsen yang teridentifikasi dalam praktik ini adalah:

1. PT Artha Eka Global Asia (Deok, Jawa Barat)

2. Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus Jawa Tengah)

3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangang, Banten)

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan telah menyita minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti dan memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyoroti temuan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai kemasan saat melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).

Dia meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ditutup dan dicabut izinnya.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegas Amran.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha dalam menjaga kualitas serta kuantitas produk yang beredar di pasaran. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kemendag #satgas pangan #minyak subsidi #Polri #Minyakita 1 liter ditarik dari pasaran