Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polisi Tangkap Mafia Pupuk Subsidi di Jatim, Negara Rugi Ratusan Juta

Mohammad Mukarom • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:59 WIB
Polisi tangkap mafia pupuk subsidi di Jatim
Polisi tangkap mafia pupuk subsidi di Jatim

RADARTUBAN - Kasus mafia pupuk subsidi di Jawa Timur akhirnya terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda menangkap seorang pelaku di Kabupaten Bojonegoro.

Pria berinisial QMR, 31 ini diduga telah mempermainkan harga pupuk subsidi hingga membuat petani kesulitan mendapatkan stok.

Praktik ilegal tersebut berlangsung selama dua tahun terakhir, yang menyebabkan kelangkaan pupuk di wilayah Jawa Timur.

Polisi mengungkap bahwa pelaku menjual pupuk subsidi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

Kasubdit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah petani mengeluhkan langkanya pupuk di pasaran.

“Kami menemukan adanya pihak yang menimbun dan menjual pupuk subsidi secara ilegal, menyebabkan harga melonjak,” ujarnya di Surabaya baru-baru ini.

Dalam operasi penggerebekan, petugas berhasil menyita 46 sak pupuk bersubsidi dengan total berat 2,3 ton. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 7,5 juta hasil penjualan dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, harga pupuk subsidi seharusnya hanya Rp 112.500 per sak untuk urea dan Rp 115.000 per sak untuk NPK Phonska.

Namun, pelaku menjualnya dengan harga Rp 200.000 per sak, jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pupuk dari seorang berinisial HA asal Kabupaten Lamongan.

Dia membeli pupuk dengan harga Rp 135.000 per sak, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 200.000 per sak untuk mendapatkan keuntungan besar.

Selama dua tahun terakhir, diperkirakan QMR telah memperdagangkan sekitar 30 ton pupuk subsidi secara ilegal.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan.

“Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara karena telah memperdagangkan barang dalam pengawasan tanpa izin yang sah,” tegas AKBP Damus.

Polda Jatim mengimbau masyarakat, terutama petani, untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.

"Kami akan terus mengawasi peredaran pupuk subsidi agar tidak ada lagi oknum yang merugikan petani,” pungkasnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#lamongan #mafia #Bojonegoro #jatim #Jawa Timur #pupuk subsidi