RADARTUBAN - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan penyelidikan kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Perwira berpangkat melati dua itu terlibat dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.
Baca Juga: Simpang Siur Kedatangan Cristiano Ronaldo, Pemprov NTT Minta Kepastian
Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang sebagai saksi.
Dari sembilan saksi ini, salah satu di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, Rabu (12/3).
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang berada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.
Korban hanya dibawa untuk makan dan bermain-main oleh F. Dan sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel kamar hotel tersebut.
Hendry menyebut, korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.
Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar kegiatan tersebut ke situs porno Australia. Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata video tersebut berlokasi di Kota Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Australia hingga kasus itu mencuat ke publik. "Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.
Hingga saat ini, Fajar masih mendalami pemeriksaan di Mabes Polri dan kasus ini masih akan terus berjalan lebih dalam. AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama