Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menteri Pertahanan Usulkan TNI Aktif Bisa Duduki 15 Posisi di Kementerian dan Lembaga, Berikut Daftarnya

Nadia Nafifin • Kamis, 13 Maret 2025 | 18:05 WIB
Menhan usulkan TNI bisa duduki jabatan di 15 kementerian dan instansi
Menhan usulkan TNI bisa duduki jabatan di 15 kementerian dan instansi

RADARTUBAN - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan agar prajurit TNI aktif dapat menempati hingga 15 posisi di kementerian dan lembaga.

Pengusulan tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya mencakup 10 instansi.

Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di instansi sipil. Secara keseluruhan, ada tiga pasal yang akan dibahas dalam revisi UU TNI ini.

Selain mengatur penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, revisi Undang-Undang TNI juga mencakup dua pasal lainnya.

Pasal 3 membahas kedudukan TNI, sementara Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi seluruh anggota TNI, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira.

"Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga, sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat.

Saat ini, Pasal 47 dalam UU TNI hanya mengizinkan prajurit TNI aktif untuk menempati posisi di 10 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

Namun, dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas, ada usulan untuk menambah lima lembaga baru yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.

Berikut daftar 15 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif:

1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung

Tambahan:

11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#jabatan #Sjafrie Sjamsoeddin #TNI #15 posisi di kementerian dan lembaga #menteri pertahanan