Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

THR PNS dan Swasta Wajib Cair Minggu Depan, Freelancer Dapat Juga?

Mohammad Mukarom • Jumat, 14 Maret 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

RADARTUBAN - Menjelang Idul Fitri 2025, perhatian publik tertuju pada jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi berbagai kategori pekerja.

Pasalnya, THR menjadi faktor penting dalam persiapan finansial masyarakat untuk menyambut Lebaran.

Diketahui, pemerintah menetapkan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.

Langkah tersebut bertujuan memberi kelonggaran bagi pegawai negeri dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal.

Sementara itu, bagi pekerja sektor swasta, pencairan THR memiliki batas waktu yang lebih ketat.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus sudah diterima pekerja paling lambat pada 24 Maret.

Ketentuan tersebut mengikat seluruh perusahaan, agar memastikan hak pekerjanya terpenuhi tanpa penundaan.

THR bagi buruh menjadi bagian dari perlindungan kesejahteraan karyawan, terutama dalam menghadapi lonjakan pengeluaran selama perayaan hari raya.

Pekerja lepas atau freelancer juga tetap berhak atas THR dengan mekanisme yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR pekerja harian lepas disesuaikan dengan masa kerja dan pola pembayaran upah.

Bagi pekerja freelance yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Namun jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka nominal THR disesuaikan dengan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja yang berjalan.

Sementara itu, pekerja lepas dengan sistem pembayaran berbasis hasil kerja akan menerima THR yang dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan sebelum hari raya.

Dengan adanya regulasi ini, freelancer tetap memiliki peluang mendapatkan tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan pencairan THR 2025 bagi PNS, pekerja swasta, dan freelancer sudah ditetapkan dengan jadwal yang jelas.

ASN akan mulai menerima tunjangan sejak 17 Maret 2025, sementara pekerja swasta dijamin mendapatkannya paling lambat 24 Maret 2025.

Untuk pekerja lepas, skema pembayaran THR mengacu pada rata-rata pendapatan dalam periode tertentu.

Dengan kepastian jadwal ini, seluruh pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik tanpa kendala finansial. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#swasta #THR PNS #lebaran #tunjangan hari raya #idul fitri