RADARTUBAN- Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengakui terkejut usai jelani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Menurut Ahok, banyak informasi yang tidak diketahuinya sebelum mendengar pertanyaan dari para penyidik.
"Saya memang kaget. Kok bisa begini ya, saya bilang dalam hati,” ujarnya kepada wartawan di area Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3).
Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam tersebut, Ahok mengaku baru menyadari banyak hal mengenai operasional perusahaan.
Sebagai Komisaris Utama Pertamina dari tahun 2019 hingga 2024, dia menjelaskan bahwa dia tidak memiliki akses sampai ke rinciannya di anak-anak perusahaan atau subholding.
"Saya sebenarnya tidak bisa menjangkau operasional subholding,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa beberapa hal baru pertama kali dia dengar, termasuk terkait penelitian mengenai dugaan penipuan serta transfer yang dipertanyakan.
"Saya kaget saat diberitahu mengenai penelitian ini. Ada dugaan fraud, penyimpangan, dan penjelasan tentang transfer," kata Ahok.
Berdasarkan laporan yang beredar, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di mana enam di antaranya adalah pejabat tinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenam tersangka tersebut antara lain adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Terdapat juga VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Di sisi lain, terdapat tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni