RADARTUBAN - Perwakilan korban investasi bodong robot trading Net89 yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) mengadukan kasus mereka ke Komisi III DPR.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/3), mereka meminta agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Oni Asaat, perwakilan korban, menyatakan bahwa selama tiga tahun kasus ini berjalan, belum ada penyelesaian yang jelas.
"Kami menemui Komisi III dengan alasan bahwa setelah tiga tahun menunggu, proses pembenahan atau penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas," ujar Oni.
Karena ketidakpastian tersebut, para korban memilih jalur restorative justice dan telah menandatangani perjanjian damai (akta van dading) di hadapan notaris pada 10 Februari 2025. Namun, mereka mengaku pihak kepolisian dan kejaksaan masih belum menindaklanjuti perjanjian tersebut.
"Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Bareskrim dan kejaksaan menanyakan apakah ini bisa P21. Jawabannya belum bisa. Karena terlalu lama menunggu, kami akhirnya menandatangani perjanjian perdamaian," tambahnya.
Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus Net89 berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
"Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung, untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif," ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga menegaskan bahwa aset sitaan dalam kasus ini harus dijaga dan nilainya tidak boleh menyusut.
"Komisi III DPR RI meminta kepada aparat penegak hukum agar memastikan barang dan aset sitaan terus terjaga, nilainya tidak menyusut, serta proses penjualannya dilakukan secara transparan dan hasilnya dikembalikan kepada para korban secara proporsional," lanjutnya.
Pelimpahan Tersangka dan Aset Mewah
Sementara itu, Bareskrim Polri kembali melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti aset mewah dalam kasus Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dua tersangka yang diserahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, anak dari Andreas Andrianto yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tahap kedua, tersangka Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, anak dari Andreas Andrianto yang masih DPO. Kami serahkan mereka sebagai tersangka beserta barang bukti," ujar Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Selasa (11/3).
Kasus ini masih terus bergulir dengan desakan dari para korban agar pemerintah segera menindaklanjuti dan mengembalikan hak mereka. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama