RADARTUBAN - Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (13/3).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengonfirmasi penggeledahan tersebut, namun ia menyatakan tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai kasus itu karena baru menjabat sejak 2023.
"Serahkan kepada proses hukum," ujarnya, sambil meminta media untuk bertanya langsung kepada pihak Kejaksaan.
Kejaksaan menyebutkan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Hasilnya, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang dalam mata uang asing, dokumen penting, serta beberapa kendaraan.
Dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan barang dan jasa senilai Rp958 miliar untuk proyek PDNS.
Terdapat indikasi bahwa terjadi pengondisian tender untuk memenangkan perusahaan tertentu selama empat tahun berturut-turut.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Komdigi mengenai penggeledahan tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni