RADARTUBAN- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tengah menyelidiki praktik mencurigakan terkait pengiriman surat oleh nasabah.
Pasalnya nasabahh tersebut turut menyertakan ayat-ayat suci Al-Quran dengan tujuan menghindari pelunasan utang kepada lembaga jasa keuangan.
Kepala Kantor OJK Malang, Bigger Adzanna Maghribi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan puluhan surat serupa dalam sembilan bulan terakhir.
Menurut Biger, surat-surat tersebut memiliki format serupa, meskipun nama nasabah dan lembaga jasa keuangan berbeda-beda.
Namun, surat-surat ini tidak mencantumkan kop resmi, sehingga memunculkan kecurigaan bahwa ada pihak yang secara terorganisir menyiapkan dan menyebarkan konsep surat semacam itu.
“Kami mencurigai adanya pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa dengan iming-iming bahwa utang tidak perlu dibayarkan dan akan otomatis lunas,” ujar Biger pada Senin (10/3).
Surat-surat tersebut mengutip ayat-ayat Al-Quran yang menyoroti larangan riba, sehingga memengaruhi nasabah untuk tidak melunasi utang mereka.
Beberapa surat bahkan menyatakan bahwa utang hanya akan dibayar pokoknya saja jika nasabah memiliki kelebihan uang.
“Ini menyesatkan karena ayat-ayat yang dikutip juga menyebut kewajiban melunasi utang jika ada kemampuan. Namun, mereka menggunakan narasi tersebut untuk tidak membayar,” kata Biger.
Biger menyesalkan tindakan ini karena dapat menormalisasi pandangan bahwa tidak membayar utang kepada lembaga keuangan adalah hal yang wajar.
Hal ini berpotensi merusak sistem keuangan nasional, mengingat kesepakatan pelunasan sudah ditetapkan sejak awal pemberian pinjaman.
“Setiap transaksi dicatat oleh lembaga jasa keuangan, dan jika utang tidak dilunasi, hal itu akan tercatat dalam sistem OJK, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” tegasnya.
Biger berharap masyarakat tidak terjebak oleh saran pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan.
Ia juga menekankan pentingnya memahami konsekuensi jika gagal membayar utang, termasuk catatan buruk dalam sistem keuangan.
OJK Malang berkomitmen untuk menelusuri dalang di balik praktik ini dan mencegah penyebarannya agar tidak merugikan lebih banyak pihak. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni