Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BKN Tetapkan Jadwal Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024, Ini Rinciannya

Nadia Nafifin • Minggu, 16 Maret 2025 | 03:05 WIB
BKN tetapkan jadwal penetapan NIP
BKN tetapkan jadwal penetapan NIP

RADARTUBAN - Peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini sedang dalam tahap pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP). Lalu, kapan NIP mereka akan ditetapkan?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Informasi mengenai jadwal ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024.

Berikut ini informasi lebih lanjut mengenai jadwal penetapan NIP CPNS 2024.

Berdasarkan Surat Kepala BKN, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran T

erhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS selama proses penetapan NIP. Oleh karena itu, jadwal tindak lanjut hasil seleksi CPNS mengalami penyesuaian.

Berikut jadwal terbaru:

- Batas akhir pengusulan NIP CPNS 2024: 30 Juni 2025
- Batas akhir penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: 1 September 2025
- Pengangkatan CPNS (TMT): 1 Oktober 2025
- Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025

Dengan jadwal ini, peserta yang telah dinyatakan lulus akan secara resmi mulai bekerja sebagai CPNS pada 1 Oktober 2025.

Jadwal penetapan NI PPPK 2024 memiliki jadwal yang berbeda dengan CPNS. Berikut ini jadwalnya:

- Usul penetapan NI PPPK: 30 November 2025
- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK: 1 Februari 2026
- Pengangkatan PPPK: 1 Maret 2026
- Pelaksanaan perjanjian kerja TMT: 1 Maret 2026

Masih dari laman resmi BKN, proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK merupakan bagian penting dalam perjalanan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehingga penting bagi para peserta CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus untuk mengetahui alur penetapan NIP dan NInya.

Berikut alur penetapan NIP CPNS dan NI PPPK:

1. Peserta mengusulkan dokumen melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Adapun tahap pengisian DRH CPNS terakhir pada 31 Januari 2025 lalu, dan DRH PPPK pada 21 Februari 2025

2. Kemudian, instansi akan melakukan verifikasi dokumen dengan tujuan untuk memastikan seluruh data atau dokumen yang dibutuhkan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku

3. Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk proses lebih lanjut

4. Lalu, BKN akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi terkait

5. Setelah berkas usul tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas yakni MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai)
- Jika berkas usul BTS, maka akan dikembalikan ke instansi terkait. Kemudian instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai
- Jika berkas usul TMS, maka berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI
- Jika berkas usul MS, maka akan diproses oleh BKN dan diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK

6. Selanjutnya, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#2024 #pppk #jadwal penetapan NIP #cpns #bkn #nip