RADARTUBAN- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang ramai diperbincangkan.
Prasetyo meminta semua pihak menghentikan spekulasi yang menyebutkan bahwa revisi ini akan membawa militer kembali ke ranah politik dan pemerintahan.
"Siapapun itu berkewajiban menjaga institusi TNI, jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement seolah-olah ada dikotomi," ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (17/3).
Prasetyo menegaskan bahwa revisi UU TNI justru bertujuan memperkuat institusi militer dalam menjalankan tugas pertahanan negara, bukan untuk memperluas peran mereka di luar bidang militer. "Tidak, kita pastikan enggak," tegasnya lagi.
Prasetyo menjelaskan bahwa revisi ini dibuat untuk memperkuat peran TNI dalam melindungi kedaulatan negara serta menangani berbagai permasalahan nasional, seperti bencana alam.
"Secara substansi apa yang sedang dilakukan revisi ini untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara kita sangat penting, baik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan bangsa kita," jelasnya.
Terkait kekhawatiran bahwa revisi ini membuka jalan bagi dwifungsi ABRI, Prasetyo menegaskan bahwa tugas yang diberikan kepada TNI tetap dalam koridor pertahanan dan keamanan.
"Misalnya dalam penanganan bencana, itu kan, saudara-saudara kita, semua kan tahu bahwa teman-teman TNIA, teman-teman kepolisian tentunya beserta teman-teman lain, selalu menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas-tugas penanganan bencana, misalnya seperti itu. Jadi jangan kemudian itu dimaknai sebagai Dwifungsi ABRI tidak," ujar Prasetyo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti perbedaan antara draf revisi UU TNI yang beredar di media sosial dengan draf resmi yang tengah dibahas di Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Dasco menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal, tanpa mengutak-atik prinsip dasar kedudukan TNI di bawah presiden.
1. Pasal 3: Tidak ada perubahan dalam kedudukan TNI, yang tetap berada di bawah kendali presiden. Perubahan hanya terkait kebijakan dan strategi pertahanan, yang akan lebih terkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
2. Pasal 53: Mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI, yang bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, menyesuaikan dengan kebijakan di institusi lain.
3. Pasal 47: Memperluas jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," tegas Dasco.
Prasetyo Hadi meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh polemik yang tidak berdasar. Prasetyo menekankan bahwa revisi UU TNI ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
"Jangan mempermasalahkan sesuatu yang tidak ada dalam pembahasan. Kita harus waspada dan hati-hati, jangan sampai isu ini dijadikan alat untuk memecah belah," tutupnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama