Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terungkap, Sindiran untuk KSAD Ternyata TNI Beli Celana Dalam Pakai Uang Rakyat

Nadia Nafifin • Selasa, 18 Maret 2025 | 16:25 WIB
Jurnalis Mawa Kresna sindir pernyataan KASAD yang sebut pengkritis RUU TNI Kampungan
Jurnalis Mawa Kresna sindir pernyataan KASAD yang sebut pengkritis RUU TNI Kampungan

RADARTUBAN - Jurnalis Mawa Kresna menanggapi dengan tegas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, yang sebelumnya menyebut para pengkritik RUU TNI sebagai "kampungan."

Menurut Kresna, mengkritik RUU TNI adalah hak masyarakat, terutama karena TNI dibiayai oleh anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.

Ia bahkan menyindir bahwa kebutuhan dasar TNI, seperti pembelian celana dalam, juga menggunakan uang rakyat, sehingga wajar jika masyarakat berhak memberikan kritik terhadap kebijakan yang berkaitan dengan institusi tersebut.

"Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam masih pake duit rakyat," ujar Kresna di X @mawakresna, yang diunggah pada Senin, (17/3).

Kresna menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakangnya, memiliki hak serta peran dalam mendukung TNI.

Salah satu bentuk kontribusi itu adalah melalui pembayaran pajak, yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan institusi tersebut.

"Ya masa mengkritik dan menolak dwi fungsi TNI malah dikatain kampungan. Orang kampungan pun punya kontribusi beliin celana dalam prajurit TNI," lanjutnya.

Dalam unggahannya, Kresna membagikan data dari Layanan Katalog Pengadaan Pemerintah (LKPP) tahun 2025, yang menunjukkan bahwa TNI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 170 juta untuk pembelian celana dalam melalui e-katalog.

Sementara itu, pernyataan KSAD Maruli sebelumnya memicu kontroversi setelah ia merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait revisi UU TNI.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

Maruli menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan dan mencerminkan cara berpikir yang sempit.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini berfokus pada dua poin utama.

Poin pertama dalam usulan revisi UU TNI adalah aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.

Menurut Sjafrie, meskipun telah pensiun dini, para prajurit tersebut tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Poin kedua dalam revisi yang diajukan adalah memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie menambahkan bahwa revisi UU TNI tidak hanya membahas penempatan prajurit di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga aspek utama lainnya.

Revisi tersebut akan mengatur kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta ketentuan lebih lanjut mengenai posisi TNI dalam pemerintahan.

Terkait dengan posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan komentar langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tetap harus pensiun terlebih dahulu. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Kresna #celana dalam #Uang Rakyat #jurnalis #kampungan #Kasad #ruu tni