RADARTUBAN - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden (surpres) untuk membahas revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPR akan segera membahas RUU KUHAP dalam waktu dekat.
"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan mengubah beberapa aturan dalam proses hukum pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga penerapan keadilan restoratif.
Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU ini akan menggantikan undang-undang yang telah berlaku selama 44 tahun. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa RUU ini disusun agar selaras dengan KUHP yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.
"Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya," ucap Habiburokhman.
"Ya, intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP akan digelar pada awal masa sidang DPR berikutnya. Sementara itu, DPR akan memasuki masa reses mulai pekan depan hingga pertengahan April 2025.
Rapat kerja pembahasan RUU KUHAP diperkirakan akan dimulai pada awal masa sidang DPR berikutnya. Proses pembahasan diperkirakan akan berlangsung paling lama dua kali masa sidang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni