RADARTUBAN - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan alasan bahwa SKCK menyulitkan mantan narapidana dalam mencari pekerjaan setelah mereka kembali ke masyarakat.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa banyak mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan karena kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat adanya syarat SKCK.
Mereka merasa terbebani oleh stigma yang melekat pada status mereka sebagai eks narapidana, meskipun telah mendapatkan SKCK.
Nicholay menekankan bahwa penghapusan SKCK akan membantu mantan narapidana mendapatkan hak mereka untuk bekerja tanpa diskriminasi.
Usulan ini diharapkan dapat segera ditanggapi positif oleh Kapolri demi kemanusiaan.
Nicholay menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga tentang penegakan hak asasi manusia yang harus dihormati.
Kementerian HAM berencana untuk melanjutkan inisiatif ini dengan membentuk peraturan menteri jika usulan tidak mendapat respons yang memadai dari Polri.
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni